HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmani Rarim
Segala puji
bagi Allah tuhan semesta alam yang senantiasa mencurahkan rahmatnya dan
karunianya, shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada nabi muhammad SAW,
keluarganya, sahabatnya, atau seluruh umatnya. Kami bersyukur kepada ilahi robi
yang telah memberikan taufik serta hidayahnya kepada kami sehingga makalah yang
berjudul “NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN” dapat terselesaikan.
Materi
dalam makalah ini disusun berdasarkan study pustaka dengan referensi-referensi
yang sesuai dengan tujuan agar pada umumnya lebih mengetahui tentang negara dan
kewarganegaraan negaranya.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kehilafan, oleh
karena itu kami kepada para pembaca khususnya kami mengharapkan saran dan kritiknya
demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan umumnya bagi masyarakat. amin
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penulisan............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara........................................................................... 3
2.2 Tujuan
Negara................................................................................. 5
2.3 Bentuk-bentuk
Negara.................................................................... 5
2.4 Pengertian
Kewarganegaraan......................................................... 6
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara................................................ 6
2.6 Contoh Hak dan Kewajiban WNI.................................................. 7
2.7 Hubungan Negara dan warga Negara.............................................
7
BAB III ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis........................................................................................... 8
3.2
Kesimpulan..................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh
perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak
negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang
luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya
datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa
tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul,
dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa
Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan
kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan
pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam
menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat
demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat
dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat
demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa Pengertian
Negara?
b. Apa Tujuan
Negara?
c. Apa saja
bentuk-bentuk negara?
d. Apa pengertian
kewarganegaraan?
e. Hak dan
kewajiban warga negara?
f. Apa saja contoh
mengenal hak dan kewajiban warga negara?
g. Apa hubungan
negara dan warga negara?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Memahami
pengertian negara
b. Memahami tujuan
negara
c. Memahami
bentuk negara
d. Pengertian
kewarganegaraan
e. Hak dan
kewajiban warga negara
f. Contoh
mengenai hak dan kewajiban warga negara
g. Hubungan negara
dan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Secara
historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan
pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara
dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami
dalam suatu wilayah terkecil.
Dalam
pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga
negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian
yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh
katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya
negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi,
Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah
negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain,
melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di
dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang
mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu
terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara
menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527)
yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle”
yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara
dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai
pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu
kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul
dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih
terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala
cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan
negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly
mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes
(1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan
negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi
seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan
naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi
terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat
tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu
manusia menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang
sementara yang disebut belum ominum
Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk ini
pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a. Roger H,
Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency atau
wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)
b. Harold J,
Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat
yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan
yang secara syah lebih agung dari pada individu atau kelompok. Masyarakat
merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat
memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c. Max Weber,
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2.2 Tujuan Negara
a.
Menyelenggarakan ketertiban hukum
b. Memperluas
kekuasaan
c. Mencari
kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara
a. Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai
perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.
b. Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan
baik jauh dari sengketa atau perselisihan
c. Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama
dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
2.3 Bentuk-bentuk
negara
Negara
terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara
serikat(Federasi).
a. Negara
kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam
pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh
pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden
Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal
sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b. Negara serikat
Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan
yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3
kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.
a. Monarki, model
pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b. Oligarti,
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi,
bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(Pemilu).
2.4 Pengertian
Kewarganegaraan
Warga
negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga
negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan
tanggungjawab.
Dalam
konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan
untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga
negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
2.5 Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD
1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
2.6 Contoh Hak Dan
Kewajiban WNI
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
dikemudian hari.
a. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum,
dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.
b. Contoh
Kewajiban WNI
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari
serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
2.7 Hubungan Negara dan
Warga Negara
Hubungan
negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan
timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal,
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali.
Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis
Hubungan antara negara dan warga negaranya tercermin dalam
hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Hak dan kewajiban itu
tertuang dalam pasal-pasal konstitusi negara, UUD 1945. Misalnya, pasal 30 UUD
1945 yang mengatur tentang Pendidikan, pasal 1(satu) berbunyi: ”Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal ini menyuratkan bahwa negara
mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu warga negaranya untuk mendapat
atau meraih pendidikan.
Namun, dalam kenyataannya pasal-pasal dalam UUD tersebut
kadang tidak dijalankan secara sungguh-sungguh oleh negara. Hal itu dipengaruhi
oleh banyak faktor, misalanya lemahnya kinerja lembaga negara atau badan negara
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Lemahnya kinerja lembaga legislatif
(penyalur aspirasi rakyat), eksekutif (pelaksana kebijakan), dan yudikatif
(pengawas pemerintah) akan berujung pada kesejangan antara peran negara dan
situasi warga negara.
Supaya terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan
kewajiban antara negara dan warga negara maka negara harus melaksanakan hak dan
kewajibannya dan warga negara patuh dan taat terhadap negara dan juga
sebaliknya.
3.2 Kesimpulan
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan
nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.
Tujuan
negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi
hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki
timbal hubungan balik yang sangat erat,
negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi
seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU.
Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung :
Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta
: Bumi Aksara
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Thank's Brader.. Sangat membantu sekali untuk tugas kampus..
BalasHapusTerima kasih sangat membantu sekali
BalasHapusbismilahnya salah bego
BalasHapus