Kritik dan Saran Mengenai UU Yang Dapat Menjadi Evaluasi Bersama



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG PORNOGRFI
Pasal 16
1)      Pemerintah, Lembaga sosial, Lembaga Pendidikan, kleuarga, dan/atau Masayarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturaan pemerintah.

Kritik dan Saran Mengenai UU Yang Dapat Menjadi Evaluasi Bersama

Dijelasakan pada pasal 16 ayat 1 bahwa jika terjadi pornografi baik selaku menjadi korban atau pelaku maka Pemerintah, Lembaga sosial, Lembaga Pendidikan, keluarga, dan/atau Masayarakat wajib memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak. Namun pada kenyataan yang terjadi pada masyarakat umum justru belum ada realisasi dari semua pihak yang telah di sebutkan. Tentunya elemen elemen yang telah disebutkan

0 komentar:

Disqus Shortname

Comments system

Copyright © 2013 pembelajaran