Kritik dan Saran Mengenai UU Yang Dapat Menjadi Evaluasi Bersama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRFI
Pasal
16
1)
Pemerintah, Lembaga sosial, Lembaga
Pendidikan, kleuarga, dan/atau Masayarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturaan pemerintah.
Kritik dan Saran Mengenai UU Yang Dapat Menjadi Evaluasi Bersama
Dijelasakan pada pasal 16 ayat 1 bahwa jika terjadi pornografi baik selaku menjadi korban atau pelaku maka Pemerintah, Lembaga sosial, Lembaga Pendidikan, keluarga, dan/atau Masayarakat wajib memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak. Namun pada kenyataan yang terjadi pada masyarakat umum justru belum ada realisasi dari semua pihak yang telah di sebutkan. Tentunya elemen elemen yang telah disebutkan
0 komentar: