Penyebab Terjadinya
Pungli
Abtrak:
Pungutan liar atau lebih dikenal dengan pungli merupakan kegiatan yang
termasuk ilegal. Tentunya perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain dan
negara karena termasuk ke dalam kegiatan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Kegiataan
ini terjadi sudah sejak lama yang biasa dilakunkan oleh aparatur negara. Dan tentunya
memiliki penyebab kenapa pungli ini bisa terjadi.
Ganjar Temukan Pungli di
Kantor Samsat Kota Magelang
Kamis, 6 Oktober 2016 − 05:40 WIB
Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto/Dok Okezone
A+ A-
MAGELANG - Dugaan praktik pungutan liar
(pungli) masih terjadi di Kantor Samsat Kota Magelang, Rabu (5/10/2016).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melakukan inspeksi mendadak menemukan
oknum petugas yang meminta uang sebesar Rp50.000.
Orang nomor satu di Jajaran Pemprov Jateng tersebut sebelum memberikan kuliah
umum di Universitas Muhammadiyah Magelang dan berdialog dengan Rachmawati,
peraih medali emas dalam cabang arung jeram di PON XIX Jabar, melakukan sidak
di Samsat Kota Magelang.
Dalam sidak tersebut, Ganjar kali pertama menyapa beberapa orang yang sedang
antre di loket pendaftaran untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Saat menemui wajib pajak itu, Ganjar bertemu dengan Sugiarto, warga Kota
Magelang yang mengaku dimintai uang sebesar Rp50.000 untuk cek fisik pengurusan
pajak sepeda motor. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, cek fisik kendaraan
tidak dipungut biaya.
Mendengar penuturan tersebut, Ganjar mengajak Sugiarto untuk menunjukkan oknum
petugas yang melakukan pungli tersebut. Seketika itu, uang yang sebelumnya
diminta terus dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota
Magelang Bangun Tintriyanto mengatakan, petugas yang kedapatan menarik uang
adalah oknum petugas dari kepolisian. Untuk itu, pihaknya setelah sidak akan
melakukan koordinasi dengan kepolisian agar ke depannya tidak terjadi kasus
serupa.
Sementara itu, Ganjar mengaku, sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari
masyarakat tentang praktik pungli yang terjadi di sejumlah kantor Samsat.
Karena itu, laporan tersebut perlu mendapatkan perhatian. "Kekecewaan saya
sudah lama karena saya banyak menerima laporan pungli. Pungli tersebut terjadi
sejak dulu, tidak hanya sekarang," kata Ganjar.
Pihaknya mengaku sudah berbicara dengan Kapolda Jateng untuk menghilangkan
praktik pungli tersebut. Bahkan, Ganjar mempunyai cara untuk menghilangkan
dengan membuat aturan baru yang mengatur soal pungli.
"Saya punya satu cara, bagaimana cara melegalkan pungli tersebut. Pungli
dijadikan semacam biro hukum, ya sejenis biro jasa. Tarifnya kita tentukan maka
dibuat Perda," kata dia.
Pungutan
atau pungli adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya
dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat
(aparatur nagara), walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN
(Korupsi Kolusi Nepotisme), tetapi kenyataannya hal ini sering terjadi di
Indonesia. Menurut hasil study dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah
Mada bekerja sama dengan united State Agency for Internasional Development
(USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di
sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai
3 triliun rupiah.
Praktik
pungutan liar atau disebut dengan pungli yang terjadi pada akhir-akhir ini
sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Hanya saja pungutan liar ini terkuak
karena adanya sidak mendadak, yang kebetulan menemukan kejangalan pada waktu
tersebut. Tentunya sebagai masyarakat awam bertanya-tanya, kenapa bisa terjadi
pungutan liar yang sudah terjadi lama yang dilakukan oleh aparatur negara ?,
apakah gaji dan fasilitas yang di dapakan oleh aparatur negara kurang ?,
sehingga aparatur negara melakukan pungli secara ilegal.
Tentunya
negara atau pemerintahan memberikan gaji dan fasilitas yang sangat memadai bagi
aparatur negara. Hal itu dapat di dilihat pada program pemerintah memberlakukan
undang-undang untuk setiap daerahnya memiliki standar gaji minimum yang harus
di berlakukan di setiap lambaga atau industri yang berada di daerah tersebut.
Kemudian setiap aparatur negara tentunya mendapatkan tunjangan-tunjangan dari
Pemerintah salah satunya tunjangan kesehatan, Tranportasi dan lain sebagainya.
Tentunnya hal-hal tersebut di berikan kepada kepada aparatur negara bertujuan
untuk memenuhi kebutuhannya agar dapat
bekerja dengan jujur dan maksimal. Dapat dilihat pada pasal 90-94 UU No.
13/2003.
Kemudian apa
yang melatar belakangi atau penyebab terjadinya pungli. Ada beberapa hal yang
melatar belakangi terjadinya pungli, yang pertama, lemahnya iman seseorang,
iman merupakan hal yang paling penting untuk dimiliki setiap orang Muslim. Iman
adalah memebenarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan deng
tindakan (perbuatan).
Tentunya jika sesorang Iman maka seseorang tersebut akan percaya. Percaaya akan
janji-janji Allah dan larangan larangan Allah. Pungli merupakan perbuatan yang
dapat merugikan orang lain karena termasuk perbuatan ilegal yang menimbulkan
dosa. Jika, seseorang tersebut beriman maka ia tidak akan malakukan pungli dan
tentunya akan menjauhi dosa.
Kedua telah
membudaya pungli di kalangan aparatur negara. Budaya atau kebudayaan berasal
dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi
(budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang diberkaitan dengan budi, dan
akal manusia. Budi
berarti karakter dan akal berarti pola pikir manusia. Jika, pungli menjadi
budaya maka pungli tersebut telah di lakukan sejak lama dan tertanam dalam diri
masing masing orang. Sesuatu yang dilakukan sejak lama hingga berulang-ulang
akan menjadikan kebiasaan. Dari kebisaan tersebut nantinya menjadi karakter.
Dari karakter nantinya akan berkembang menjadi budaya. Dan tentunya jika sudah
menjadi budaya maka akan sulit untuk di
hilangkan.
Ketiga
lemahnya manajeman dari pihak pengontrol. Manajeman adalah sebuah proses dalam
rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara
bersama-sama dengan orang-orang dan sumber daya yang dimiliki oleh organisasi.
Cara mengatur dan pengaruran dalam suatu hal dapat pula dimaksud dengan
manajeman. Tentunya dalam pengaturan/manajeman tersebut membutuhkan pengontrol
guna untuk melihat apakah pengaturan atau manajemen tersebut dapat bejalan
semestinya dan tidak menyalahi aturan. Jika, hal pengotrol tidak tegas dalem
manjalankan pengaturannya maka hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab guna untuk kepentingan diri-sendiri.
Keempat
terjadi kongkalikong dengan aparatur negara yang lain. Kongkalikong merupakan
hal yang berkaitan dengan ketidak jujuran, tidak terang-terangan,
sembunyi-sembunyi, perihal tahu sama tahu dalam melakukan sesuatu yang tidak
baik, sekongkol. Bersekongkol ini dengan maksud-maksud yang kurang baik atau
istilahnya berkomplotan. Jika, dalam aparatur negara terjadi hal-hal yang
berkaitan dengan dengan persekongkolan dapat di pastikan akan sulit untuk
mmenagkap akar dari kongkalikong pungli tersebut.
Dari beberapa
penyebab-penyebab terjadinya pungli di kalangan pejabat atau apartur negara,
tentunya kita sebagai warga negara yang baik akan selalu bertindak jujur dan
bertanggung jawab dalam bertindak. Jika, kita menjabat jadilah pejabat yang
baik. Jika, kita menjadi warga negara, jadilah warga negara yang baik dan patuh
pada peraturan negara. Sekian dari saya, jika ada salah tentunya itu salah saya
, jika ada benar maka Allah lah maha benar.
0 komentar: