KATA PENGANTAR



            Bismillahirrahmani Rarim

            Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang senantiasa mencurahkan rahmatnya dan karunianya, shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada nabi muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, atau seluruh umatnya. Kami bersyukur kepada ilahi robi yang telah memberikan taufik serta hidayahnya kepada kami sehingga makalah yang berjudul “NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN” dapat terselesaikan.

            Materi dalam makalah ini disusun berdasarkan study pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan agar pada umumnya lebih mengetahui tentang negara dan kewarganegaraan negaranya.

            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kehilafan, oleh karena itu kami kepada para pembaca khususnya kami mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan makalah ini.

            Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan umumnya bagi masyarakat. amin





















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................       i

DAFTAR ISI.................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................               1

1.2 Rumusan Masalah...........................................................................              1

1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................              2

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Negara...........................................................................              3

2.2 Tujuan Negara.................................................................................              5

2.3 Bentuk-bentuk Negara....................................................................               5

2.4 Pengertian Kewarganegaraan.........................................................               6

2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara................................................               6

2.6 Contoh Hak dan Kewajiban WNI..................................................               7

2.7 Hubungan Negara dan warga Negara.............................................               7

BAB III ANALISIS DAN KESIMPULAN

3.1 Analisis...........................................................................................               8

3.2 Kesimpulan.....................................................................................               8

DAFTAR PUSTAKA











BAB I

PENDAHULUAN



1.1    Latar Belakang Masalah

Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.



1.2    Rumusan Masalah

a.       Apa Pengertian Negara?

b.      Apa Tujuan Negara?

c.       Apa saja bentuk-bentuk negara?

d.      Apa pengertian kewarganegaraan?

e.       Hak dan kewajiban warga negara?

f.       Apa saja contoh mengenal hak dan kewajiban warga negara?

g.      Apa hubungan negara dan warga negara?



1.3    Tujuan Penulisan

a.       Memahami pengertian negara

b.      Memahami tujuan negara

c.       Memahami bentuk negara

d.      Pengertian kewarganegaraan

e.       Hak dan kewajiban warga negara

f.       Contoh mengenai hak dan kewajiban warga negara

g.      Hubungan negara dan warga negara

































BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Negara

            Secara historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.

            Dalam pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.

            Pengertian yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi, Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain, melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle” yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes (1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya  suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang sementara  yang disebut belum ominum Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.

            Bentuk ini pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :

a.       Roger H,

Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)

b.      Harold J,

Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)

c.       Max Weber,

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).

2.2 Tujuan Negara

a.       Menyelenggarakan ketertiban hukum

b.      Memperluas kekuasaan

c.       Mencari kesejahteraan hukum

Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara

a.       Plato

Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.

b.      Ibnu Arabi

Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisihan

c.       Ibnu Khaldun

Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

2.3 Bentuk-bentuk negara

            Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).

a.       Negara kesatuan

Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :

Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal sebagai Otonomi daerah ata swantara.

b.      Negara serikat

Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.

a.       Monarki, model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.

b.      Oligarti, pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

c.       Demokrasi, bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu).

2.4 Pengertian Kewarganegaraan

            Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.

            Dalam konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.

2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara

            Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

            Dalam konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.

2.6 Contoh Hak Dan Kewajiban WNI

            Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.

a.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.

b.      Contoh Kewajiban WNI

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

2.7 Hubungan Negara dan Warga Negara

            Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.





















BAB III

ANALISIS DAN KESIMPULAN

3.1 Analisis

Hubungan antara negara dan warga negaranya tercermin dalam hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Hak dan kewajiban itu tertuang dalam pasal-pasal konstitusi negara, UUD 1945. Misalnya, pasal 30 UUD 1945 yang mengatur tentang Pendidikan, pasal 1(satu) berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal ini menyuratkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu warga negaranya untuk mendapat atau meraih pendidikan.

Namun, dalam kenyataannya pasal-pasal dalam UUD tersebut kadang tidak dijalankan secara sungguh-sungguh oleh negara. Hal itu dipengaruhi oleh banyak faktor, misalanya lemahnya kinerja lembaga negara atau badan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Lemahnya kinerja lembaga legislatif (penyalur aspirasi rakyat), eksekutif (pelaksana kebijakan), dan yudikatif (pengawas pemerintah) akan berujung pada kesejangan antara peran negara dan situasi warga negara.

Supaya terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara maka negara harus melaksanakan hak dan kewajibannya dan warga negara patuh dan taat terhadap negara dan juga sebaliknya.



3.2 Kesimpulan

            Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.

            Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik  yang sangat erat, negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.

























DAFTAR PUSTAKA



Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga

Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung : Mandar Maju

Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta : Bumi Aksara

http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
A.             Sejarah Perkembangan Media
Pada mulanya media hanya dianggap sebagai alat bantu mengajar (teaching aids). Alat bantu yang dipakai adalah alat bantu visual, misalnya model, objek dan alat-alat lain yang dapat memberikan pengalaman kongkrit, motivasi belajar serta mempertinggi daya serap atau retensi belajar. Namun karena terlalu memusatkan perhatian pada alat Bantu visual kurang memperhatikan aspek disain, pengembangan pembelajaran (instruction) produksi dan evaluasinya. Jadi, dengan masuknya pengaruh teknologi audio pada sekitar abad ke-20, alat visual untuk mengkongkritkan ajaran ini dilengkapi dengan alat audio sehingga kita kenal dengan audio visual atau audio visual aids (AVA) .
Bermacam peralatan dapat digunakan oleh guru untuk menyampaikan pesan ajaran kepada siswa melalui penglihatan dan pendengaran untuk menghindari verbalisme yang masih mengkin terjadi kalau hanya digunakan alat bantu visual semata. Untuk memahami peranan media dalam proses mendapatkan pengalaman belajar bagi siswa, Edgar Dale melukiskannya dalam sebuah kerucut yang kemudian dinamakan Kerucut Pengalaman Edgar Dale (Edgar Dale cone of experience).
Kerucut pengalaman ini dianut secara luas untuk menentukan alat bantu atau media apa yang sesuai agar siswa memperoleh pengalaman belajar secara mudah. Kerucut pengalaman yang dikemukakan oleh Edgar Dale itu memberikan gambaran bahwa pengalaman belajar yang diperoleh siswa dapat melalui proses perbuatan atau mengalami sendiri apa yang dipelajari, proses mengamati, dan mendengarkan melalui media tertentu dan proses mendengarkan melalui bahasa. Semakin konkret siswa mempelajari bahan pengajaran, contohnya melalui pengalaman langsung, maka semakin banyak pengalaman yang diperolehnya. Sebaliknya semakin abstrak siswa memperoleh pengalaman, contohnya hanya mengandalkan bahasa verbal, maka semakin sedikit pengalaman yang akan diperoleh siswa.
Edgar Dale memandang bahwa nilai media pembelajaran diklasifikasikan berdasarkan nilai pengalaman. Menurutnya, pengalaman itu mempunyai dua belas (12) tingkatan. Tingkatan yang paling tinggi adalah pengalaman yang paling konkret. Sedangkan yang paling rendah adalah yang paling abstrak, diantaranya :

Direct Purposeful Experiences: Pengalaman yang diperoleh dari kontak langsung dengan lingkungan, obyek, binatang, manusia, dan sebagainya, dengan cara perbuatan langsung
Contrived Experiences             : Pengalaman yang diperoleh dari kontak melalui model, benda tiruan, atau simulasi.
Dramatized Experiences          : Pengalaman yang diperoleh melalui prmainan, sandiwara boneka, permainan peran, drama soial
Demonstration                          : Pengalaman yang idperoleh dari pertunjukan
Study Trips                               : Pengalaman yang diperoleh melalui karya wisata
Exhibition                                 : Pengalaman yang diperoleh melalui pameran
Educational Television             : Pengalaman yang diperoleh melalui televisi pendidikan
Motion Pictures                        : Pengalaman yang diperoleh melalui gambar, film hidup, bioskop
Still Pictures                              : Pengalaman yang diperoleh melalui gambar mati, slide, fotografi
Radio and Recording                 : Pengalaman yang diperoleh melalui siaran radio atau rekaman suara
Visual Symbol                           : Pengalaman yang diperoleh melalui simbol yang dapat dilihat seperti grafik, bagan, diagram
Verbal Symbol                           : Pengalaman yang diperoleh melalui penuturan kata-kata.
Pada akhir tahun 1950 teori komunikasi mulai mempengaruhi penggunaan alat bantu audio visual, yang berguna sebagai penyalur pesan atau informasi belajar.
Pada tahun 1960-1965 orang-orang mulai memperhatikan siswa sebagai komponen yang penting dalam proses belajar mengajar. Pada saat itu teori tingkah-laku (behaviorism theory) dari B.F Skinner mulai mempengaruhi penggunaan media dalam pembelajaran. Dalam teorinya, mendidik adalah mengubah tingkah-laku siswa. Teori ini membantu dan mendorong diciptakannya media yang dapat mengubah tingkah-laku siswa sebagai hasil proses pembelajaran.
Pada tahun 1965-1970 , pendekatan system (system approach) mulai menampakkan pengaruhnya dalam kegiatan pendidikan dan kegiatan pembelajaran. Pendekatan system ini mendorong digunakannya media sebagai bagian integral dalam proses pembelajaran. Setiap program pembelajaran harus direncanakan secara sistematis dengan memusatkan perhatian pada siswa. Ada dua ciri pendekatan sistem pengajraan, yaitu sebagai berikut :
1.       Pendekatan sistem pengajaran mengarah ke proses belajar mengajar. Proses belajar-mengajat adalah suatu penataan yang memungkinkan guru dan siswa berinteraksi satu sama lain.
2.       Penggunaan metode khusus untk mendesain sistem pengajaran yang terdiri atas prosedur sistemik perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan penilaian keseluruhan proses belajar-mengajar
Program pembelajaran direncanakan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik siswa diarahkan kepada perubahan tingkah laku siswa sesuai dengan tujuan yang dicapai. Pada dasarnya pendidik dan ahli visual menyambut baik perubahan ini. Sehingga untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, mulai dipakai berbagai format media. Dari pengalaman mereka, guru mulai belajar bahwa cara belajar siswa itu berbeda-beda, sebagian ada yang lebih cepat belajar melalui media visual, sebagian audio, media cetak, dan sebagainya. Sehingga dari sinilah lahir konsep media pembelajaran.

B.            Pengertian Media Pembelajaran
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mendorong upaya-upaya pembaharuan dalam pemanfaatan hasil-hasil teknologi dalam proses belajar mengajar.  Para guru dituntut agar mampu menggunakan alat-alat yang dapat disediakan oleh sekolah, dan tidak tertutup kemungkinan bahwa alat-alat tersebut sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Guru sekurang-kurangnya dapat menggunakan alat yang murah dan bersahaja tetapi merupakan keharusan dalam upaya mencapai tujuan pengajaran yang diharapkan. Disamping mampu menggunakan alat-alat yang tersedia, guru juga dituntut untuk dapat mengembangkan alat-alat yang tersedia, guru juga dituntut untuk dapat mengembangkan keterampilan membuat media pengajaran yang akan digunakannya apabila media tersebut belum tersedia.
Untuk itu guru harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang media pengajaran, yang meliputi (Hamalik, 1994 : 6)
    Media sebagai alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar mengajar;
    Fungsi media dalam rangka mencapai tujuan pendidikan;
    Seluk-beluk proses belajar;
    Hubungan antara metode mengajar dan media pendidikan;
    Nilai atau manfaat media pendidikan dalam pengajaran;
   Pemilihan dan penggunaan media pendidikan
    Berbagai jenis alat dan teknik media pendidikan;
    Media pendidikan dalam setiap mata pelajaran;
    Usaha inovasi dalam media pendidikan.[1]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa media adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan pada umumnya dan tujuan pembelajaran di sekolah pada khususnya.
Kata media berasal dari bahasa Latin medius yang secara harfiah berarti ‘tengah’, ‘perantara’ atau ‘pengantar’.  Dalam bahasa Arab, media adalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim kepada penerima pesan.[2]
Apabila media itu membawa pesan-pesan atau informasi yang bertujuan instruksional atau mengandung maksud-maksud pengajaran maka media itu disebut Media Pembelajaran.[3]

C.            Manfaat Media Dalam Pembelajaran
Dalam suatu proses belajar mengajar, dua unsur yang sangat penting adalah metode mengajar dan media pengajaran.  Kedua aspek ini saling berkaitan. Pemilihan salah satu metode mengajar tertentu akan mempengaruhi jenis media pengajaran yang sesuai, meskipun masih ada berbagai aspek lain yang harus diperhatikan dalam memilih media, antara lain tujuan pengajaran, jenis tugas dan respon yang diharapkan siswa kuasai setelah pengajaran berlangsung, dan konteks pembelajaran termasuk karakteristik siswa.  Meskipun demikian, dapat dikatakan bahwa salah satu fungsi utama media pengajaran adalah sebagai alat bantu mengajar yang turut mempengaruhi iklim, kondisi, dan lingkungan belajar yang ditata dan diciptakan oleh guru.
Hamalik (1986) mengemukakan bahwa pemakaian media pengajaran dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap siswa.  [4]
Secara umum, manfaat media dalam proses pembelajaran adalah memperlancar interaksi antara guru dengan siswa sehingga pembelajaran akan lebih efektif dan efisien.  Tetapi secara lebh khusus ada beberapa manfaat media yang lebih rinci Kemp dan Dayton (1985) misalnya, mengidentifikasi beberapa manfaat media dalam pembelajaran yaitu :

1.    Penyampaian materi pelajaran dapat diseragamkan
2.    Proses pembelajaran menjadi lebih jelas dan menarik
3.    Proses pembelajaran menjadi lebih interaktif
4.    Efisiensi dalam waktu dan tenaga
5.    Meningkatkan kualitas hasil belajar siswa
6.    Media memungkinkan proses belajar dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja
7.    Media dapat menumbuhkan sikap positif siswa terhadap materi dan proses belajar
8.    Merubah peran guru ke arah yang lebih positif dan produktif. [5]

D.            Jenis-Jenis Media Pembelajaran
Media Pembelajaran banyak sekali jenis dan macamnya.  Mulai yang paling kecil sederhana dan murah hingga media yang canggih dan mahal harganya.  Ada media yang dapat dibuat oleh guru sendiri, ada media yang diproduksi pabrik.  Ada media yang sudah tersedia di lingkungan yang langsung dapat kita manfaatkan, ada pula media yang secara khusus sengaja dirancang untuk keperluan pembelajaran
Anderson (1976) mengelompokkan media menjadi 10 golongan sbb :
1.      Audio, contohnya Kaset audio, siaran radio, CD, telepon
2.      Cetak, contohnya Buku pelajaran, modul, brosur, leaflet, gambar
3.      Audio-cetak, contohnya Kaset audio yang dilengkapi bahan tertulis
4.      Proyeksi visual diam, contohnya Overhead transparansi (OHT), Film bingkai (slide)
5.      Proyeksi Audio visual diam, contohnya Film bingkai (slide) bersuara
6.      Visual gerak, contohnya Film bisu
7.      Audio Visual gerak, contohnya film gerak bersuara, video/VCD, televisi
8.      Obyek fisik, contohnya Benda nyata, model, specimen
9.      Manusia dan lingkungan, contohnya Guru, Pustakawan, Laboran
10.  Komputer, contohnya CAI (Pembelajaran berbantuan komputer), CBI (Pembelajaran berbasis komputer).[7]



F.            Pemilihan Media Pembelajaran
Dari segi teori belajar, berbagai kondisi dan prinsip-prinsip psikologi yang perlu mendapat pertimbangan dalam pemilihan dan penggunaan media adalah sebagai berikut :
1.    Motivasi
2.    Perbedaan individual
3.    Tujuan pembelajaran
4.    Organisasi isi
5.    Persiapan sebelum belajar
6.    Emosi
7.    Partisipasi Umpan balik
8.    Penguatan (reinforcement)
9.    Latihan dan pengulangan
10.    Latihan dan pengulangan
11.    Penerapan.  [9]











DAFTAR PUSTAKA
[1] Azhar Arsyad,  Media Pengajaran, (Jakarta :  Raja Grafindo Persada, 2000) h. 2
[2] Ibid, h.3
[3] Azhar Arsyad, Media Pembelajaran.  (Jakarta :  Raja Grafindo Persada, 2007). h. 4
[4] Ibid. h.15
[5] ………., Media Pembelajaran,  (Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan, 2003). h. 17
[6] Azhar Arsyad, Media Pembelajaran.  (Jakarta :  Raja Grafindo Persada, 2007), h.27
[7] ………., Media Pembelajaran,  (Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan, 2003). h. 22
[8] Arief S. Sadiman, et al.  Media Pendidikan,  (Jakarta :  PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 84
[9] Azhar Arsyad, Media Pembelajaran.  (Jakarta :  Raja Grafindo Persada, 2007), hal.74


Perbedaan Indonesia dengan Negara Lain

Pada dasarnya semua negara itu berbeda-beda. Semua negara memiliki ciri khas masing-masing dari negara tersebut. Seperti hal-nya juga manusia yang memiliki ciri khas atau karakternya masing-masing. Perbedaan indonesia dengan negara lain itu banyak sekali, semisal sistem ekonomi yang dianut, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, ideologi yang dianut dan masih banyak lagi perbedaan Indonesia dengan negara lain.
Pada penulisan kali ini, akan membahas ideologi yang dianut indonesia dengan ideologi-ideologi yang dianut negara lain. Di seluruh negara di dunia ini ada tiga (3) macam ideologi yang dianut, ideologi tersebut yaitu ideologi liberal, ideologi komunis, dan ideologi pancasila. Apa yang membedakan ideologi yang satu dengan yang lain?, nah ..,untuk lebih jelasnya mari kita uraikan satu persatu dari ideologi-ideologi tersebut.
1.       Ideologi Liberal
Ajaran liberal bertitik dari paham individualisme atau perorangan yang mengutamakan hak dan kebebasan individu, yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat  di ganggu siapa pun. Paham liberalisme tidak sesuai dengan pancasila yang memandang manusia sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat wajib menyelaraskan kepentingan pribadinya dengan kewajibannnya terhadap masyarakat. Pancasila adalah paham integralistik atau kekeluargaan sehingga menolak individualisme. Salah satu negara yang menganut ideologi libelar yaitu america.
2.        Ideologi Komunis
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.yang paling utama pula Komunis sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya sehingga Komunis juga disebut anti liberalisme. Parahnya Komunis sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata. Ideologi Komunis bersifat absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara Komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas. Salah satu negara yang menganut ideologi komunis yaitu Rusia.
3.       Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila adalah ideologi yang di buat dari batang tubuh pancasila yang Merupakan ideologi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai perbedaan dengan sistem ideologi liberal dan komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak individu maupun masyarakat baik dibidang ekonomi maupun dibidang politik. Negara yang menganut ideologi Pancasila yaitu Indonesia.


Dengan demikian ideologi kita merupakan perpaduan dari ideologi liberal dan ideologi komunis yang mengakui secara selaras baik kolektif maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan bukan semata politik seperti ideologi komunis tapi juga ekonomi dalam sistem liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan namun kebebasan individu untuk berusaha sedangkan dalam sistem komunis negara yang mendominasi bukan warga negara.

Disqus Shortname

Comments system

Copyright © 2013 pembelajaran