Petunjuk Umum :
1.      Bacalah do’a sebelum mengerjakan
2.      Tulislah nama terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan
3.      Priksa dan bacalah soal dengan teliti
4.      Dahulukan menjawab soal – soal yang kamu anggap mudah
5.      Priksa kembali jawabanmu sebelum diserahkan
 Soal-soal PKN Kelas 4

1.     Wilayah desa dipimpin oleh seorang ….
         a. lurah                      b. kepala dusun                 c. kepala desa                 d. camat
2.     Calon kepala desa yang terpilih dilantik oleh ….
        a. lurah                       b. camat                             c. bupati                         d. gubernur
3.     Dalam menjalankan tugasnya kepala desa dibantu oleh ….
        a. warga                     b. hansip                            c. polisi                           d. sekretaris desa
4.     Masa jabatan kepala desa adalah ….
        a. 6 th                        b. 5 th                                c. 4 th                             d. 5 th
5.     Gabungan dari beberapa dusun menjadi ….
        a. kelurahan               b. desa                               c. kecamatan                  d. kabupaten
6.     Organisasi kepemudaan di tingkat desa yang beranggotakan pemuda dan pemudi disebut ….
a. PKK                       b. karang taruna                c. LKMD                       d. BPD
7.     Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa wilayah ….
a. RT                          b. RW                                c. dusun                          d. desa
8.     Lurah dan perangkat kelurahan mendapat gaji dari …..
a. petani                     b. pedagang                       c. warga                          d. pemerintah
9.     Gabungan dari beberapa desa / kelurahan disebut
a. kecamatan              b. kota                               c. kabupaten                   d. provinsi
10.   Pemerintahan di kecamatan dipimpin oleh seorang .....
        a. gubernur                b. bupati                            c. walikota                      d. camat
11.   Pada pemerintahan di tingkat kecamatan, camat diangkat dan dilantik oleh ….
        a. presiden                 b. gubernur                        c. bupati                          d. camat
12.   Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh ….
        a. lurah                       b. kepala desa                    c. sekretaris desa            d. sekretaris kecamatan.
13.   Lembaga yang bertugas menjaga keutuhan wilayah dari gangguan dan ancaman di tingkat kecamatan adalah ….
        a. koramil                   b. ponsek                           c. polisi                           d. hansip
14.   Kepala daerah kabupaten adalah ….
        a. camat                     b. bupati                            c. walikota                      d. Gubernur
15.   Masa jabatan bupati / walikota satu periode adalah ....
        a. 3th                         b. 4th                                 c. 5th                              d. 6 th
16.   Lembaga yang membuat peraturan daerah (perda) adalah ….
        a. DPR                       b. DPRD                           c. MPR                           d. Presiden
17.   Anggota DPRD berasal dari ....
        a. kecamatan              b. kepala desa                    c. provinsi                       d. parpol
18.   Lembaga yang bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten / kota disebut ….
        a. polsek                    b. polres                             c. koramil                        d. kodim
19.   Lembaga kepolisian di tingkat kabupaten / kota disebut ….                    
        a. polsek                    b. polres                             c. koramil                                 d. kodim
20.   Penyelenggara pemerintahan di daerah adalah ….
            a. presiden                                                                                           c. presiden dan DPR
b. pemerintah daerah dan DPRD                                                d. pemerintah daerah dan DPR
21.   Hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap ketidak beresan di dalam lembaga pemerintah daerah adalah ….
        a. interpelasi              b. angket                           c. menyatakan pendapat                     d. bebas
22.   Hak pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahan sendiri disebut ….
        a. desentralisasi          b. sentralisasi                     c. otonomi                               d. ekonomi
23.   Pengadilan negeri bertugas untuk ….
        a. mengadili perkara                                            c. memasukan orang ke penjara
        b. menuntut perkara                                             d. memaksa orang untuk mengaku bersalah
24.   Undang - undang yang mengatur tentang pemerintah daerah adalah ….
        a.UU no 21/2004       b.UU no 22/2004              c.UU no31/2004             d.UU no 32/2004
25.   Setiap memilih pimpinan tidak akan diketahui oleh siapa pun dan dengan jalan apa pun tentang siapa yang di pilihnya adalah asas ….                                                                                                                                      
        a. langsung                 b. umum                            c. bebas                           d. rahasia



Petunjuk Umum :
1.      Bacalah do’a sebelum mengerjakan
2.      Tulislah nama terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan
3.      Priksa dan bacalah soal dengan teliti
4.      Dahulukan menjawab soal – soal yang kamu anggap mudah
5.      Priksa kembali jawabanmu sebelum diserahkan


Soal - soal PKN Semester Ganjil



1.   Orang yang melahirkanmu disebut ....
a laki laki
       b perempuan
c ibu
2.   Meski berbeda jenis kelamin
hidup harus ....
a bermusuhan
b bertengkar
c rukun
3.   Seragam murid laki laki adalah ....
a rok
b celana pendek
c jaket
4.   Seragam murid perempuan adalah ....
a rok
b celana pendek
c jaket
5.   Murid laki laki bermain
dengan murid ....
a laki laki saja
b perempuan saja
c laki laki dan perempuan
6.   Perbuatan yang baik adalah ....
a berkawan dengan siapa saja
b bermain curang
c pilih pilih teman
7.   Contoh sikap hormat pada teman yang berbeda agama ....
a mengajak bermain
b mengajak beribadah bersama
c mencemooh
8.   Nasihat dari guru dan orang tua sebaiknya ....
a diabaikan
b dilupakan
c dilaksanakan
9.   Memberi bantuan pada teman yang berbeda agama merupakan perbuatan ....
a sia sia
b tercela
c terpuji
10. Hidup rukun berarti ....
a menciptakan permusuhan
b menjaga persatuan
c membuat kerusuhan
11.   Bangun pagi tidak boleh ....
a kesiangan
b sarapan
c mandi
12.   Anak yang tertib tidak pernah lupa mengerjakan ....
a main
b tugas temannya
c pekerjaan rumah
13.   Sebelum sarapan pagi tidak lupa ....
a main
b bicara
c berdoa
14.   perbuatan yang baik sebelum berangkat sekolah adalah ....
a minta uang jajan
b mengucapkan salam dan
mencium tangan orang tua
c mengucapkan salam
dan minta uang jajan
15.   tempat belajar yang rapi membuat kamu menjadi ... belajar
a tidak betah
b senang
       c tidak suka




 Soal - soal PKN Semester Genap
 
1.    setiap anak di rumah
memiliki hak ....
a makan main tidur kesehatan
b mendapat pendidikan dan perlindungan
c semuanya benar
2.   setiap anak memiliki hak dari ....
a tuhan
b ayah dan ibu
c bapak dan ibu guru
3.   sore hari teman eku datang mengajak bermain sikap eku yang benar adalah ....
a langsung menerima ajakan teman
b minta izin pada orang tua
c menolak ajakan teman
4.   menentukan pilihan tempat berlibur sebaiknya ....
a ditentukan bapak
b ditentukan oleh ibu
c ditentukan bersama-sama
5.   di perpustakaan murid-murid tidak boleh ....
a membaca buku
b ribut
c meminjam buku
6.   buku yang dipinjam dari perpustakaan tidak boleh ....
a dipelihara
b dirawat
c dirusak
7.   hak anak di sekolah adalah ....
a main layang layang
b diberi kue oleh ibu
c mendapat pelajaran
8.   orang yang kesusahan harus ....
a dibantu
b dilaporkan
c dibiarkan
9.   perbuatan yang tidak pantas adalah ....
a mengganggu ayah
saat ada tamu
b mengantarkan minuman
saat ada tamu
c mengucapkan salam bila bertemu
10. agar tercipta lingkungan masyarakat yang tertib dan rukun sebaiknya ....
a melaksanakan kewajibannya dengan baik
b menjadi orang tua
yang baik
c mencari uang yang banyak
11. bila ada tetangga sakit kita harus ....
a melaporkan kepada
pihak yang berwajib
b membersihkan lingkungan
c menjenguknya
12. siswa yang mendapat giliran piket berkewajiban untuk ....
a datang lebih awal
dan bermain
b datang lebih awal dan
memanggil bu guru
c datang lebih awal dan
membersihkan ruangan kelas
13. setelah pulang sekolah seharusnya kita ....
a bermain
b bekerja kelompok
c pulang ke rumah
14. guru adalah orang tua di sekolah karena itu kita wajib ....
a mengasihi mereka
b menyantuni mereka
c menghormati mereka
15. di sekolah dilarang membuang sampah sembarangan karena ....
a kelas menjadi indah
b akan menimbulkan banjir
       c dapat menyebabkan penyakit

Susunan Pemerintahan Desa, Kelurahan dan Kecamatan

1. Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa.
Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut :
  1. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

      2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat .
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain :
a. Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya,mengangkat ketua RW dan RT.
b. Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa.
Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
c. Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
d. Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.

2. Susunan Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

3.Pemerintahan di Kecamatan

Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut. :
a)      Camat
b)      Komando Rayon Militer
c)      Kepala kepolisian sector
Ringkasan :
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh warga desa.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa di bantu oleh perangkat desa, yaitu sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lembaga yang ada di desa di anataranya LKMD, PKK, dan Karang Taruna .
Perbedaan desa dan kelurahan terletak dari pemimpin desa atau kelurahan itu. Kepala desa dipilih oleh warga desa, tetapi lurah tidak dipilih oleh warga kelurahan.
Desa umumnya berada di kabupaten. Adapun kelurahan biasanya berada di kota.
Kecamatan adalah bagian langsung dari kabupaten/kota.
Camat diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.

 

Pemerintahan Kecamatan

Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).
Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  3. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
  5.  Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa dan atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Camat harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.


Pemerintahan Kelurahan

Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat  terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat.
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut :
Pemerintahan Desa Pemerintahan Kelurahan
Dipimpin oleh kepala Desa yang dipilih rakyat . Dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota .
Jumlah penduduk di Desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju .
Bukan Pegawai Negri Sipil Pegawai Negri Sipil (PNS)
Di Desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD) Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan .

Pemerintahan Desa


Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah “bengkok” atau tanah “carik”.
Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan
  • membina perekonomian desa
  • membina kehidupan masyarakat desa
  • memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  • mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa
  • mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hukumnya .
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.






Susunan Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota

Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.

a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh
    seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil
    gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya
    disebut wakil bupati/wakil walikota.

b. Perangkat Daerah
    Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja

2. Pemerintahan Provinsi 
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya.
Tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut:

a. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b. Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada 
    presiden melalui menteri dalam negeri.
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.

Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain
sebagai berikut :

a. Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. 
    Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat.
    Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL
    (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

b. Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.

c. Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
    mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.

Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:

a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
    1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia (NKRI).
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Daftar Provinsi beserta Ibu kota Provinsi di Indonesia
No Provinsi Ibu Kota
1. Bali Denpasar
2. Banten Serang
3 Bengkulu Bengkulu
4 Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta
5 Dearah Khusus Ibu Kota Jakarta
6 Gorontalo Gorontalo
7 Jambi Jambi
8 Jawa Barat Bandung
9 Jawa Tengah Semarang
10 Jawa Timur Surabaya
11 Kalimantan Barat Pontianak
12 Kalimantan Selatan Banjarmasir
13 Kalimantan Tengah Palangkaraya
14 Kalimantan Timur Samarinda
15 Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang
16 Kepulauan Riau Tanjung Pinang
17 Lampung Bandar Lampung
18 Maluku Ambon
19 Maluku Utara Ternate
20 Nanggro Aceh Darussalam Banda Aceh
21 NTB Mataram
22 NTT Kupang
23 Papua Jayapura
24 Papua Barat Manokwari
25 Riau Pekanbaru
26 Sulawesi Barat Mamuju
27 Sulawesi Selatan Makassar
28 Sulawesi Tengah Palu
29 Sulawesi Tenggara Kendari
30 Sulawesi Utara Manado
31 Sumatra Barat Padang
32 Sumatra Utara Palembang
33 Sumatra Selatan Medan

Ringkasan
Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah DPRD. Peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perangkat daerah untuk tingkat provinsi terdiri atas secretariat daerah, Sekertariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,kelurahan, dan polisi pamong praja.
Kepala daerah merupakan wakil pemerintah di tingkat provinsi dan bertanggung jawab kepada keprisiden.

Lembaga Pemerintaha Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota

Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.
Untitled 
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah.

Hak-hak daerah tersebut berikut ini:
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola pegawai daerah.
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.
e. Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.

2. Pemerintahan Provinsi

Indonesia merupakan negara yang luas. Oleh karena itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi. Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

a. Gubernur

Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai berikut.
1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penye lenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.

DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan.








DATA PRIBADI
Nama Lengkap                        : Achmad Rifqi Rozaq
Tempat, Tanggal Lahir            : Kediri, 15 Juli 1995
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Agama                                     : Islam
Status                                      : Belum Menikah
Alamat                                     : Jl. Supriadi 24 Pagu Kec. Pagu Kab. Kediri Jawa Timur
No. Telpon                              : 085735620448
Email                                       : ahcmad.rifqi@yahoo.com


PENDIDIKAN FORMAL
1. SD Negeri 2 Pagu : Tahun 2001 - 2007
2. SMP Negeri 1 Pagu : Tahun 2007 - 2009
3. SMA Negeri 5 Kediri  : Tahun 2009 - 2013
4. S1 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Pendidikan Madrasah Ibtida’iyah : Tahun 2014 - 2012

PENDIDIKAN INFORMAL
1. Pelatihan PMR se-Karisidenan Kediri: Tahun 2010-2011

RIWAYAT PEKERJAAN
belum pernah bekerja sebelumnya

Disqus Shortname

Comments system

Copyright © 2013 pembelajaran