Kritik dan Saran Mengenai UU Yang Dapat Menjadi Evaluasi Bersama
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRFI
Pasal
16
1)
Pemerintah, Lembaga sosial, Lembaga
Pendidikan, kleuarga, dan/atau Masayarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturaan pemerintah.
Kritik dan Saran Mengenai UU Yang Dapat Menjadi Evaluasi Bersama
Dijelasakan pada pasal 16 ayat 1 bahwa jika terjadi pornografi baik selaku menjadi korban atau pelaku maka Pemerintah, Lembaga sosial, Lembaga Pendidikan, keluarga, dan/atau Masayarakat wajib memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak. Namun pada kenyataan yang terjadi pada masyarakat umum justru belum ada realisasi dari semua pihak yang telah di sebutkan. Tentunya elemen elemen yang telah disebutkan
wajib memeberikan apa yang telah di tulis di UU pasal 16 ayat 1 tentunya hal itu bersifat wajib, bila perlu untuk elemen elemen yang tidak melaksanakan ketentuan di dalam pasal tersebut dapat dijatuhi tuntutan atau sangsi yang tegas karena sifatnya sudah wajib.
Untuk realitanya
sekarang ini penangan yang terjadi pornografi baik korban atau pelaku adalah
dari pihak kepolisisan. Untuk pelaku di jatuhi hukuman penjara apabila telah
memenuhi syarat dewasa dan untuk korban di rehabilitasi di rumah sakit untuk
menyehatkan mental atau trauma yang telah di derita.
Untuk pasal 16 ayat 2
juga kurang begitu jelas mengenai penjabaran ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental. Alangkah
lebih jelasnya juga di tulis ketentuan-ketentuan yang jelas agar nantinya dapat
memberikan kejelasan yang sejelas-jelasnya.


0 komentar: